Jakarta Detik.com-
Pemerintah dan DPR kini sedang menyiapkan Undang-Undang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Untuk mendapatkan jaminan
sosial itu, pemerintah minta rakyat membayar premi Rp 15.000. Namun DPR
menolaknya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Tim Panitia
Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(Pansus RUU BPJS) merasa keberatan dengan adanya premi yang dibebankan
kepada masyarakat sebesar Rp 15.000 per bulan untuk jaminan sosial.
Pansus
menilai jaminan sosial sudah menjadi hak seluruh rakyat Indonesia yang
seharusnya dibebankan melalui APBN sehingga masyarakat harus bebas dari
beban premi.
Demikian disampaikan Anggota Tim Pansus RUU BPJS Achsanul Qasasi ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (22/11/2010).
"Memang
ada didalam pasal itu menyebutkan bahwa masyarakat harus membayar premi
untuk jaminan sosial sebesar Rp 15.000 yang memang pemerintah ada
sinyal untuk mendukung. Tetapi seharusnya tanpa premi tersebut
masyarakat berhak sesuai UUD 1945," ujar Achsanul.
Menurutnya,
masyarakat tidak lagi dibebankan premi yang merupakan hak dari seluruh
rakyat Indonesia. Jika sesuai UUD 1945, Achsanul mengatakan jaminan
sosial harus ditanggung murni oleh negara.
"Jadi soal bayar Rp
15.000 untuk mendapatkan jaminan sosial harus dikaji ulang, jangan
sampai pemerintah terkesan narik dana dari masyarakat karena
kesejahteraan itu harus diberikan dari APBN," kata anggota DPR dari
Partai Demokrat itu.
Achsanul mengatakan, jika dilihat berbagai
negara tetangga seperti Inggris yang menganut sistem kesejahteraan
rakyat itu seluruh jaminan sosial yang diberikan oleh rakyatnya murni
menggunakan APBN.
"Di Inggris itu 30% APBN-nya itu diperuntukkan
untuk jaminan sosial. Di Indonesia sendiri sudah seharusnya secara
bertahap walau belum sampai 30% dari APBN," paparnya.
Achsanul
mengatakan, setelah RUU BPJS disahkan menjadi undang-undang diharapkan
APBN nantinya dapat memberikan peluang bagi seluruh rakyat Indonesia
bagaimanapun pekerjaan dan status sosial, untuk memperoleh jaminan
kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja,
dan jaminan kematian.
"Ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia di mana pun dan kapan pun di seluruh pelosok negeri," katanya.
Komentar :
Untuk apa ada negara kalau jaminan hidup dan kesejahteraan masyarakat diserahkan kepada perusahaan asuransi. Kemana dan oleh siapa kekayaan negara ini dibelanjakan dan dikumpulkan sebesar-besarnya ? Kapitisme yang sesat dan merusak.
Para Penulis yang Mengukir Inspirasi Bagi Dunia
-
Tulisan memiliki kekuatan luar biasa untuk menginspirasi, mengubah, dan
mengukir ketenaran bagi banyak tokoh dunia. Banyak individu yang telah
mencapai ket...
1 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih untuk komentar positif dan membangun dari blogger sekalian.