Ketika KERJAMU TIDAK DIHARGAI, maka saat itu kau sedang belajar arti KETULUSAN. Ketika USAHAMU dinilai TIDAK PENTING, maka saat itu kau sedang belajar arti KEIKHLASAN. Ketika HATIMU terluka SANGAT DALAM, maka saat itu kau sedang belajar arti MEMAAFKAN. Ketika kau harus LELAH & KECEWA, maka saat itu kau sedang belajar arti KESUNGGUHAN.

Jadwal Sholat Batam

Selasa, 30 November 2010

Ditutup Sayang

Oleh Kiptiah

Fenomena wanita berjilbab bukan hal baru yang dapat ditemui di kota besar Jakarta atau kota lainnya. Maha Suci Allah yang telah menganugerahkan Hidayah kepada hamba-hambaNya untuk menutup aurat mereka.
Namun bila diperhatikan, ada banyak kejanggalan yang terlihat dari maraknya muslimah berjilbab. Berjilbab tapi telanjang. Ya, seperti itulah yang sekarang marak terlihat di mana-mana. Mereka yang menutup rapat seluruh tubuh mereka tapi sayang untuk menutup secara benar semua lekuk tubuh mereka. Berkerudung pendek disertai dengan kaos lengan panjang yang menampakkan lekuk payudara serta bercelana jeans yang menampakkan betapa indah dan jenjangnya kaki mereka.

Wanita adalah makhluk ciptaan Allah yang indah. Setiap jengkal dari tubuh mereka bernilai keindahan. Jika dahulu, para wanita memiliki rasa malu dan takut yang teramat sangat sehingga menampakkan auratnya pun mereka enggan. Takut kepada Allah akan adzab yang mereka terima jika melanggar perintah Allah dan malu jika aurat mereka terlihat oleh yang bukan muhrim.

Sabtu, 27 November 2010

Al Ma’mun, Kholifah Ahli Hadist Yang Peka

Selain dikenal sebagai Khalifah yang cerdas, al-Ma’mun juga dikenal sebagai Khalifah yang hafal Alquran dan ahli hadits. Abdullah bin Idris, salah satu ulama hadits Kufah telah meriwayatkan 100 hadits kepadanya. Setelah itu, al-Ma’mun pun mampu menghafalnya dengan baik di depan gurunya, yang membuatnya terkagum akan kecepatan dan ketepatan hafalannya.

Jumat, 26 November 2010

Rasa Malu Yang Hilang Akan Membinasakan

Sahabat Hikmah...
Malu itu sebagian dari iman.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. : Nabi Saw. Pernah bersabda ; “Iman meliputi lebih dari enam puluh cabang atau bagian. Dan Al haya’ (rasa malu) adalah sebuah cabang dari iman.” (HR. Bukhari)

Rasa malu itu keberkahan.
Dengan rasa malu kita terhalang dari dosa.
Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr Al Anshari Al Badri ra. berkata, Rasulullah saw telah bersabda, “Sesungguhnya sebagian yang masih dikenal umat manusia dari perkataan para nabi terdahulu adalah: ‘Bila kamu tidak malu, maka berbuatlah sesuka hatimu.”  (HR. Bukhari)

Meninggalkan Perkara Tak Berguna


Sebagian dari kebaikan keislaman seseorang adalah ia meninggalkan apa saja yang tak berguna baginya (HR at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, Ibn Hibban, al-Baihaqi dan Malik).

Hadis ini dikeluarkan oleh at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban dalam Shahîh Ibn Hibban; al-Baihaqi dalam Syu’ab al-îmân; dan al-Qadha’i dalam Musnad Syihâb. Hadis ini riwayat az-Zuhri dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah ra. At-Tirmidzi berkomentar, “Ini merupakan hadis gharib. Kami tidak mengetahuinya dari hadis Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. kecuali dari jalur ini”.

Hadis ini juga dikeluarkan oleh at-Tirmidzi; Malik dalam Al-Muwatha’; Abdurrazaq dalam Mushannaf; al-Baihaqi dalam Syu’ab al-îmân. Hadis ini riwayat Ibn Syihab az-Zuhri dari Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Riwayat dari Ali bin al-Husain ini statusnya mursal sebab ia adalah tabi’un dan tidak disebutkan perawi Sahabatnya. Menurut at-Tirmidzi riwayat ini lebih sahih daripada riwayat yang pertama.

KH Abdullah Bin Nuh: Ulama Penyeru Persatuan Umat

Abdullah bin Nuh atau yang lebih dikenal dengan panggilan ‘Mamak’ adalah seorang ulama, tokoh pendidikan, sastrawan dan pejuang. Pria shalih yang lahir di Kampung Meron Kaum, Kota Cianjur Jawa Barat pada tanggal 6 Juni 1905 ini1, melalui tabanni pendapat Imam Al-Ghazali, sangat gigih menyerukan agar masyarakat berpegang teguh pada ajaran atau syariah Islam.

Dalam memahami konsepsi tentang hakikat manusia dan potensinya, putra dari pasangan KH Raden Muhammad Nuh dan Nyi Raden Hajja ‘Aisyah ini menyeru manusia, tatkala sudah balig, untuk berpikir tentang adanya Allah melalui penciptaan-Nya agar memiliki keyakinan yang kokoh melalui proses berpikirnya. Mamak menegaskan, “Sekiranya di dunia ini saya tidak menemukan kecuali hanya sebutir atom saja, itu pun bagi saya sudah lebih dari cukup untuk dapat mengetahui dan mengenal (ma’rifat) adanya Sang Pencipta, Allah SWT. Lalu bagaimana ketika saya menyaksikan alam raya ini tercipta dan terbentuk dari berbagai macam unsur atom yang tidak sanggup menghitungnya? Dan dengan sistem yang rapi lagi sempurna, disertai pengaturan yang menakjubkan dan bijaksana?”2

Selasa, 23 November 2010

Perjuangan Itu Dinikmati Para Pengecut

Krisis itu menemui puncaknya pada 14 Juli 1789. Perancis berkobar menuju revolusi. Penjara Bastille dijebol. Gubernur de Launay terbunuh. Simbol absolutisme kerajaan runtuh. Jargon-jargon kebebasan, persamaan derajat, dan persaudaraan dikobarkan. Senjata diangkat melawan serdadu Louis dan Antoinette. Sang raja dan ratu sendiri akhirnya harus merelakan kepalanya dipancung guillotine.

Ketidakpuasan sosial atas asas-asas feodal di Perancis masa itu jadi salah satu sebab. Pajak mencekik diterapkan pada kaum papa. Sementara di Versailles, raja dan ratu hidup mewah dengan sokongan belasan ribu pelayan. Dan pihak gereja pun secara mengejutkan—bagi saya, paling tidak—juga memiliki hak untuk menarik pajak dari rakyatnya.

Kebijakan Khilafah di Bidang Industri Strategis

Oleh Hafidz Abdurrahman

Negara Khilafah adalah negara ideologis yang dibangun berdasarkan ideologi Islam serta untuk menerapkan dan mengemban Islam sebagai ideologi ke seluruh dunia. Ideologi inilah yang akan menentukan haluan negara, termasuk berbagai kebijakan negara dalam seluruh aspek kehidupan. Karena itu, negara Khilafah dengan kekayaan intelektual yang dibangun berdasarkan ideologi yang shahih, yaitu Islam, ini benar-benar merupakan negara merdeka dengan pengertian yang sesungguhnya. Negara yang memiliki kedaulatan, kekuasan, keamanan dan disegani oleh kawan maupun lawan, serta jauh dari hegemoni negara maupun lembaga manapun di dunia.

Inilah Suara Imam Masjid Alaqsha Soal Proyek Zionis

REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT--Imam Masjid Aqsha Syekh Yusuf Salama mengecam kebijakan pemerintah Israel tentang keputusan untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi yang berlangsung di Square Buraq, tembok barat Masjid Aqsha. Kepada Pers, Salama mengatakan tujuan di balik pekerjaan konstruksi itu adalah me-yahudikan alun-alun Buraq dengan simbol-simbol keyahudian.

Partai Politik dalam Islam

Makna dan Fungsi Partai Politik Kini
Partai politik dalam era modern dimaknai sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka (Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia). Dilihat dari pengertian tersebut, ada beberapa unsur penting yang ada dalam partai politik, yaitu: orang-orang, ikatan antara mereka hingga terorganisir menjadi satu kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama.
Dalam praktek kekinian, setidaknya ada empat fungsi partai politik, yaitu:
Pertama, partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.

Kedua, partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.

Ketiga, partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.

Keempat, partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum.

Belajar dari Realitas Partai

Indonesia adalah negeri Muslim terbesar di dunia. Tapi, sungguh ironis, Islam malah dipinggirkan. Mengapa?

Pertama, partai-partai yang berkuasa lebih bercorak sekular dan kebangsaan. Konsekuensinya, aturan-aturan yang diterapkan adalah aturan-aturan sisa peninggalan penjajah Belanda. Sistem ekonomi yang dipraktekkan pun ekonomi Kapitalistik yang secara intrinsik meniscayakan kesenjangan yang hebat antara kaya dengan miskin. Kekayaan alam milik rakyat pun dibiarkan dikuasai asing dan para saudagar dalam negeri. Semuanya legal karena ditopang oleh perundang-undangan yang dibuat oleh wakil-wakil partai-partai tersebut yang duduk di parlemen.

Kedua, partai-partai Islam yang ada tidak memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas dan tegas. Sebagai contoh, ketika mensikapi fenomena kepala negara perempuan hanya berkomentar, “Ini masalah fikih. Semua terserah rakyat.” Pada waktu didesak pendapatnya tentang syariah Islam, menjawab, “Syariah Islam itu kan keadilan, kebebasan, dan kesetaraan.” Kalau begitu, tidak ada bedanya dengan partai-partai umumnya. Ketika ramai membincangkan amandemen UUD 1945 tentang dasar negara, sebagian menyatakan, “Partai kami tidak akan mendirikan Negara Islam”, “Kembali kepada Piagam Jakarta”, dan partai Islam lainnya menyatakan ‘Indonesia ini plural harus kembali ke Piagam Madinah di mana tiap agama menjalankan hukum masing-masing’. Sikap demikian membuat umat menyimpulkan tidak ada bedanya antara partai yang menamakan partai Islam dengan partai lainnya.

Ketiga, partai-partai secara umum hanya diperuntukkan bagi pemenangan Pemilu. Kegiatannya terkait persoalan rakyat hanya digiatkan menjelang Pemilu. Dalam kurun waktu antara dua Pemilu, umumnya partai kurang aktif. Kalaupun aktif lebih disibukkan dengan aktivitas Pilkada untuk menggoalkan calonnya. Interpelasi masalah beras atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hanya panas-panas tahi ayam. Ujungnya, tidak ada penyelesaian.

Keempat, tidak menjalankan metode yang jelas. Untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat ditempuh dengan membuat undang-undang. Namun, jalannya dengan kompromi dan tambal sulam. Bahkan, berkoalisi antara partai Islam dengan partai nasionalis yang anti Islam, bahkan partai kristen yang jelas-jelas memproklamirkan dirinya ‘konsisten menentang syariah’. Kalaupun menyatakan ‘partai nasionalis relijius’ tidak jelas apa maksudnya. Dengan perilaku demikian rakyat tidak melihat ada bedanya antara partai Islam dengan partai nasionalis, misalnya.

Kelima, tidak adanya ikatan yang kuat di antara para anggotanya. Ikatan yang ada lebih pada kepentingan. Muncullah perpecahan di dalam tubuh partai-partai Islam atau berbasis massa umat Islam.

 Keenam, perilaku sebagian anggota/pengurus tidak mencerminkan partai Islam sesungguhnya. Aliran dana untuk DPR termasuk yang ‘tidak jelas asalnya’, juga diterima oleh sebagian partai Islam. Alasannya, nanti akan dikembalikan kepada rakyat yang menjadi konstituennya. Hal ini menambah pemahaman masyarakat tentang sulitnya membedakan antara partai Islam dengan partai bukan Islam.

Inilah beberapa penyebab kegagalan partai, khususnya partai Islam. Karenanya, siapapun harus belajar dari kesalahan-kesalahan tersebut.

Memaknai Partai Politik Islam
Pengertian dan fungsi partai politik yang disampaikan di muka sangatlah umum. Visi dan misinya amat terbuka, bisa berdasarkan Sekular-Kapitalis, Sosialis/Komunis, atau Islam. Lalu, bagaimana cara untuk mewujudkan partai yang benar?

Terlebih dahulu, penting untuk didudukkan apa hakikat partai politik (hizbun siyasiy) dalam sudut pandang Islam. Secara bahasa, kata hizb dipakai dalam beberapa ayat al-Quran. Di antaranya, Imam Jalalain dalam memaknai kata ’hizb (hizbullah)’ dalam surat al-Maidah ayat 56 dan Mujadilah ayat 22 sebagai atba’uhu (pengikutnya) serta orang-orang yang mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Imam al-Qurthubiy dalam tafsirnya memaknai kata hizb dalam surat al-Maidah ayat 56, Al-Mukminun ayat, 53 dan Mujadilah ayat 19 sebagai penolong, sahabat, kelompok (fariq), millah, kumpulan orang (rohth). Sementara itu, dalam kamus Al-Muhit, disebutkan: Sesungguhnya partai adalah sekelompok orang. Partai adalah seorang dengan pengikut dan pendukungnya yang punya satu pandangan dan satu nilai’’. Imam Ar-Razi dalam tafsirnya Mafatih Al-Ghaib berkata, “Partai adalah kumpulan orang yang satu tujuan, mereka bersama-sama bersatu dalam kewajiban partai untuk mewujudkan tujuannya”.

Adapun terkait makna politik (siyasah) disebutkan dalam kamus Al-Muhit bahwa As-Siyasah (politik) berasal dari kata: Sasa –Yasusu – Siyasatan bi ma’na ra’iyatan (pengurusan). Al-Jauhari berkata: sustu ar-raiyata siyasatan artinya aku memerintah dan melarang kepadanya atas sesuatu dengan sejumlah perintah dan larangan). Wa as-siyasah maksudnya: al-qiyamu ‘ala syaiin bima yashluhuhu (siyasah/politik adalah melakukan sesuatu yang memberi mashlahat padanya) (Lisanul Arab, Ibn Mandzur). Dengan demikian, politik/siyasah bermakna mengurusi urusan berdasarkan suatu aturan tertentu yang tentu berupa perintah dan larangan.

Rasulullah SAW menggunakan kata siyasah (politik) dalam sabdanya:
Adalah Bani Israil, urusan mereka diatur (tasusuhum) oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi wafat, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku, dan akan ada para khalifah yang banyak (HR. Bukhari).

Di dalam kitab Fath al-Bariy, pada syarah hadits ini , dijelaskan makna siyasah (politik):
“(Mereka diurus oleh para Nabi), maksudnya, tatkala tampak kerusakan di tengah-tengah mereka, Allah pasti mengutus kepada mereka seorang Nabi yang menegakkan urusan mereka dan menghilangkan hukum-hukum Taurat yang mereka rubah. Di dalamnya juga terdapat isyarat, bahwa harus ada orang yang menjalankan urusan di tengah-tengah rakyat yang membawa rakyat melewati jalan kebaikan, dan membebaskan orang yang terzalimi dari pihak yang zhalim”

Berdasarkan makna hizbun (partai) dan siyasah (politik) tadi, maka dapat disebutkan bahwa partai politik (hizbun siyasiy) merupakan suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, cita-cita dan tujuan yang sama dalam rangka mengurusi urusan rakyat. Dengan kata lain, partai politik adalah kelompok yang berdiri di atas sebuah landasan ideologi yang diyakini oleh anggota-anggotanya, yang ingin mewujudkannya di tengah masyarakat.


Karakteristik Partai Politik Islam
Allah SWT mengisyaratkan hal ini didalam firman-Nya:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (TQS. Ali ’Imran[3]: 104).

Imam Al-Qurthubi mendefinisikan kata (أمة) dalam tafsir al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, sebagai sekumpulan orang yang terikat dalam satu akidah. Tetapi, menurutnya, umat dalam surat Ali ‘Imran ayat 104 ini juga bermakna kelompok karena adanya lafadz “minkum” (di antara kalian). 

Imam Ath-Thabari, seorang faqih dalam tafsir dan fiqh, berkata dalam kitabnya Jami’ Al-bayan tentang arti ayat ini yakni: ‘’(Wal takun minkum) Ayuhal mu’minun (ummatun) jama’atun‘’, artinya: “Hendaknya ada di antaramu (wahai orang-orang beriman) umat )jama’ah yang mengajak pada hukum-hukum Islam(”.  

Al-Qadhi Al-Baydhawi dalam kitabnya, Tafsir al-Baidhawi tentang arti ayat ini menyatakan: Lafadz Min —dalam ayat tersebut— mempunyai konotasi li at-tab’idh (menujukkan makna sebagian). Karena amar makruf dan nahi munkar merupakan fardhu kifayah.

Disamping karena aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, ketika orang yang diperintah oleh nash tersebut harus mempunyai sejumlah syarat, yang tidak bisa dipenuhi oleh semua orang. Seperti pengetahuan tentang hukum, tingkat kecakapan, tatacara menunaikannya dan kemampuan melaksanakannya. Perintah tersebut memang menyerukan kepada seluruhnya (umat Islam), namun yang diminta mengerjakannya hanya sebagian dari mereka. Itu membuktikan, bahwa perintah tersebut wajib untuk seluruhnya, sehingga ketika mereka meninggalkan pokok kewajiban tersebut, semuanya berdosa. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan gugur dengan dikerjakan oleh sebagian di antara mereka. (Al-Baidhawi, Tafsir al-Baidhawi, juz I, hal. 374).

Pada titik terakhir ini, Imam as-Syathibi memberikan penegasan, “Pada dasarnya mereka (kaum Muslim) dituntut untuk menunaikannya secara keseluruhan. Namun, mereka ada yang mampu melaksanakannya secara langsung. Mereka inilah orang-orang berkompeten untuk melaksanakannya. Sedangkan yang lain, meski mereka tidak mampu, tetapi tetap mampu menghadirkan orang-orang yang berkemampuan. Jadi, siapa saja yang mampu menjalankan pemerintahan (wilayah), dia dituntut untuk melaksanakannya. Bagi yang tidak mampu, dituntut untuk melakukan perkara lain, yaitu menghadirkan orang yang mampu dan memaksanya untuk melaksanakannya. Kesimpulannya, yang mampu dituntut untuk menjalankan kewajiban tersebut, sementara yang tidak mampu dituntut untuk menghadirkan orang yang mampu. Alasannya, karena orang yang mampu tersebut tidak akan ada, kecuali dengan dihadirkan. Ini merupakan bagian dari Ma la yatimmu al-wajib illa bihi, yaitu kewajiban yang hanya bisa dijalankan dengan sempurna dengan adanya perkara tadi.” (as-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, juz I, hal. 128-129)
Ringkasnya, di dalam ayat itu disebutkan ‘Hendaknya ada di antara kamu segolongan umat …’, artinya, hendaknya ada sekelompok/segolongan orang dari kaum Muslim (ummatan minal muslimin atau jama’atan minal muslimin). Ayat ini menegaskan perintah kepada kaum Muslim tentang keharusan adanya kelompok/jama’ah. Kelompok untuk apa? Untuk menjalankan dua fungsi: pertama, da’wah ilal khair (menyeru kepada al-khoir) dan kedua, amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari perkara munkar).
Kata al-khair dalam frase da’wah ilal khair menurut tafsir Jalalain berarti al-Islam (Tafsir al-Quran al-’Azhim li al-imamain Jalalain, hal. 58), sehingga makna da’wah ilal khair adalah mendakwahkan/menyeru manusia kepada Islam. Sementara itu, Imam Ibnu Katsir menyebutkan bahwa al-khair adalah mengikuti al-Quran dan as-Sunnah. Maksud ayat tersebut, lanjutnya adalah hendaknya ada dari umat ini suatu kelompok yang solid dalam menjalankan tugas tersebut sekalipun hal itu juga merupakan kewajiban atas setiap individu umat ini (Ibn Katsir, Tafsir al-Quran al-’Azhim, Juz I, hal. 478). Berdasarkan hal ini, jelaslah kelompok yang dikehendaki Allah adalah kelompok yang secara penuh berjuang untuk menyerukan Islam.

Pada sisi lain, kelompok tersebut berbentuk partai politik. Hal ini dipahami dari fungsi kedua dari kelompok itu, yaitu amar ma’ruf nahi munkar. Cakupan amar ma’ruf nahi munkar amat luas, termasuk di dalamnya menyeru para penguasa agar mereka berbuat ma’ruf (melaksanakan syariah Islam) dan melarangnya berbuat munkar (menjalankan sesuatu yang bertentangan dengan syariah Islam). Bahkan, mengawasi para penguasa dan menyampaikan nasihat kepadanya merupakan bagian terpenting dari aktivitas amar ma’ruf nahi munkar.

Padahal, aktivitas demikian merupakan aktivitas politik sekaligus termasuk kegiatan politik yang amat penting, yang menjadi ciri utama kegiatan sebuah partai politik. Jadi, ayat tersebut mengisyaratkan tentang kewajiban mendirikan partai-partai politik yang berdasarkan Islam. Dengan kata lain, partai politik yang harus ada adalah partai politik yang tegak di atas ideologi (mabda) Islam atau partai Islam ideologis.

Berdasarkan hal tersebut, partai politik Islam adalah partai yang berideologi Islam, mengambil dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum dan pemecahan problematika dari syariah Islam, serta metode operasionalnya mencontoh metode (thariqah) Rasulullah SAW.

Partai politik Islam adalah partai yang berupaya menyadarkan masyarakat dan berjuang bersamanya untuk melanjutkan kehidupan Islam. Partai politik Islam tidak ditujukan untuk meraih suara dalam Pemilu atau berjuang meraih kepentingan sesaat, melainkan partai yang berjuang untuk merubah sistem Sekular menjadi sistem yang diatur oleh syariah Islam. Orang-orang, ikatan antara mereka hingga terorganisir menjadi satu kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama semuanya haruslah didasarkan dan bersumber dari Islam. Karenanya, partai Islam yang ideologis memiliki beberapa karakter, di antaranya:
1. Dasarnya adalah Islam. Hidup matinya adalah untuk Islam.
2. Orang-orangnya adalah orang-orang yang berkepribadian Islam. Mereka berpikir berdasarkan Islam dan berbuat berdasarkan Islam. Partai politik Islam terus menerus melakukan pembinaan kepada para anggotanya hingga mereka memiliki kepribadian Islam sekaligus memiliki pemikiran, perasaan, pendapat dan keyakinan yang sama, sehingga orientasi, nilai, cita-cita dan tujuannya pun sama. Merekapun menjadi sumberdaya manusia (SDM) yang siap untuk menerapkan syariah Islam. Pada saat yang sama, ikatan yang menyatukan mereka bukan kepentingan atau uang melainkan akidah Islamiyah.
3. Memiliki amir/pemimpin partai yang menyatu dengan pemikiran Islam dan dipatuhi selama sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Nabi SAW bersabda, “Jika kalian bertiga dalam satu safar, tunjuklah amir satu di antaramu” (HR Muslim).
4. Memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas terkait berbagai hal. Partai Islam haruslah memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas tentang sistem ekonomi, sistem politik, sistem pemerintahan, sistem sosial, sistem pendidikan, politik luar negeri, dll. Semuanya harus tersedia dan siap untuk disampaikan. Konsepsi inilah yang disosialisasikan kepada masyarakat hingga mereka menjadikan penerapan semua sistem Islam tersebut sebagai kebutuhan bersama. Syariah Islam inilah yang diperjuangkan untuk ditegakkan. Pada sisi lain, konsepsi tidak akan dapat dilakukan kecuali adanya metode pelaksanaan (thariqah). Dan metode pelaksanaan hukum Islam tersebut adalah melalui pemerintah yang menerapkan Islam. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menerapkan hukum Islam (khilafah) tersebut merupakan arah yang dituju partai Islam.
5. Mengikuti metode yang jelas dalam perjuangannya sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Pertama, melakukan pembinaan dan pengkaderan. Kedua, bergerak dan bergaul bersama dengan masyarakat. Ketiga, menegakkan syariah secara total dengan dukungan dan bersama dengan rakyat.
6. Melakukan aktivitas:
a. Membangun tubuh partai dengan melakukan pembinaan secara intensif sehingga menyakini ide-ide yang diadopsi oleh partai.
b. Membina umat dengan Islam dan pemikiran, ide serta hukum syara’ yang diadopsi oleh partai, sehingga tercipta opini tentang syari’at Islam sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah umat dan keharusan menerapkan syariah Islam dalam wadah Khilafah.
c. Melakukan perang pemikiran dengan semua ide, pemikiran, aturan yang bertentangan dengan Islam.
d. Melakukan koreksi terhadap penguasa yang tidak menerapkan Islam atau menzhalimi rakyat.
e. Perjuangan politik melawan negara kafir penjajah dan para penguasa yang zhalim.

Arah Jalan
Secara umum ada dua jalan yang ditempuh dalam perjuangan merubah sistem Sekular menjadi Islam. Pertama, jalan parlemen. Jalan ini menggunakan logika linier, yaitu partai politik ikut dalam parlemen untuk merumuskan perundang-undangan yang sesuai dengan syariah. Dengan demikian, sistem akan berubah.

Fakta menunjukkan perubahan total tidak pernah terjadi melalui jalan parlemen. Kalaupun bisa terjadi bersifat parsial. Karenanya, perjuangan melalui parlemen bukanlah metode untuk melakukan perubahan total.

Parlemen tidak dapat dijadikan sebagai metode perubahan. Sebab, metode perubahan melalui parlemen hanya bersifat teoritis belaka bukan praktis. Selain itu, pemilu bukanlah metode perubahan yang telah ditempuh oleh Rasul saw. ketika mendirikan pemerintahan Islam. Selain itu, fakta di Indonesia juga menunjukkan bahwa partai-partai politik dan anggota parlemen sejak awal telah melihat keharusan mereka untuk terikat dengan Sekularisme Kapitalisme beserta produk perundangan-undangannya. Ini artinya, pemilu di Indonesia tidak diadakan dalam rangka melakukan perubahan mendasar apapun.

Pada sisi lain dilihat dari faktanya, parlemen itu memiliki tiga fungsi, yaitu:
1. Membuat undang-undang dasar dan undang-undang serta mengesahkan berbagai kesepakatan, rancangan undang-undang, dan berbagai perjanjian yang lain.
2. Mengangkat kepala negara –di beberapa negara, dia dipilih secara langsung oleh rakyat– dan memberikan mandat kepadanya untuk menjalankan pemerintahan.
3. Melakukan pengawasan, koreksi, dan kontrol kepada pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan.

Partai Islam ditujukan untuk menerapkan Islam secara kaffah, karenanya partai yang membuat undang-undang sekular, melalui wakilnya yang duduk di parlemen, bertentangan dengan fakta partai Islam itu sendiri. Lebih dari itu, dalam pandangan Islam, manusia tidak berhak membuat hukum dan undang-undang. Yang berhak membuat hukum perundang-undangan itu hanyalah Allah SWT. Allah berfirman:
Kuputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (TQS. Yûsuf [12]: 40)

Begitu juga pemberian mandat kepada pemerintah yang tidak berhukum dengan hukum Allah, jelas hukumnya haram, tidak boleh dilakukan oleh partai Islam. Allah SWT menegaskan hal ini dalam firmanNya:
Barang siapa tidak berhukum kepada apa yang diturunkan Allah (syariah Islam), maka mereka termasuk orang-orang kafir. (TQS. al-Mâidah [5]: 44)

Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang zalim. (TQS. al-Mâ’idah [5]: 45)

Barang siapa tidak berhukum kepada apa yang diturunkan Allah (syariah Islam), maka mereka termasuk orang-orang fasiq” (TQS. al-Mâidah [5]: 47)

Adapun aktivitas pengawasan, koreksi, dan kontrol kepada pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan merupakan kewajiban yang harus dilakukan, termasuk oleh partai politik. Caranya, bisa dari luar parlemen, bisa juga dari dalam parlemen. Karena itu, siapapun yang ada di dalam parlemen harus menjadikannya sebagai mimbar dakwah dalam rangka melakukan koreksi (muhasabah) bagi penguasa. Satu hal yang penting dicatat adalah parlemen sebagai mimbar dakwah hanyalah salah satu teknik (uslub) saja dalam melakukan koreksi pada penguasa.

Jalan kedua adalah jalan yang merupakan metode perubahan. Metode ini adalah metode yang ditempuh oleh Rasulullah SAW. Metode tersebut berupa pembinaan umat Islam dan berinteraksi dengan mereka hingga terbentuk kesadaran umum pada diri mereka. Bukan sembarang kesadaran melainkan kesadaran bahwa mereka adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk seluruh umat manusia, dan kesadaran bahwa agama Islam yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad adalah risalah paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Umat pun menjadi sadar bahwa Allah akan memenangkannya atas semua agama dan ideologi, termasuk atas demokrasi Barat.

Agama inilah satu-satunya yang akan membebaskan manusia dari kegelapan menuju cahaya Islam. Tidak berhenti sampai di situ, muncul pula kesadaran bahwa masalah utama umat Islam saat ini adalah mengembalikan Khilafah Islam yang akan menerapkan syariah Allah di dalam negeri, mengemban risalah ke seluruh dunia, serta menyatukan kaum Muslim di bawah panji La ilaha illallah

Umat juga sadar bahwa mengembalikan Khilafah itu harus dilakukan melalui thalab an-nushrah (aktivitas mencari pertolongan) dari para pemilik kekuatan (ahlul quwwah), bukan melalui pemilihan umum. Partai politik Islam melakukan proses penyadaran pada semua lini masyarakat.
Dalam prakteknya, partai Islam tidak lepas dari langkah-langkah berikut:
1. Dimulai dengan pembentukan kader yang berkepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyyah), melalui pembinaan intensif (halqah murakkazah) dengan materi dan metode tertentu. Proses ini akan menjadikan rekrutmen kader politik tidak pernah surut. Bukan kader yang berambisi untuk mendapatkan kursi melainkan kader perjuangan dalam menegakkan Islam demi kemaslahatan manusia.
2. Pembinaan umat (tatsqif jamaiy) untuk terbentuknya kesadaran masyarakat (al-wa’yu al-am) tentang Islam. Pembinaan ini harus menghubungkan realitas yang terjadi dengan pandangan dan sikap Islam terhadap realitas tersebut. Misalnya, memperbincangkan dengan masyarakat persoalan kenaikan harga listrik, BBM, penjualan kekayaan rakyat kepada asing, tekanan Dana Moneter Internasional (IMF), penghinaan terhadap Nabi/al-Quran/Islam, dll, disertai penjelasan hukum Islam tentang masalah tersebut. Partai membuat komentar, analisis, dan sikap politik terkait hal-hal tersebut lalu disampaikan kepada rakyat. Juga, dilakukan koreksi terhadap kebijakan penguasa serta membongkar rencana jahat negara asing. Dengan cara seperti ini rakyat akan memiliki sikap politik sesuai dengan pandangan Islam terhadap berbagai peristiwa yang terjadi. Dengan pembinaan ini pula terjadi transfer nilai-nilai dan hukum Islam dari generasi ke generasi. Partai Islam sehari-hari berada di tengah rakyat.
3. Pembentukan kekuatan politik melalui pembesaran tubuh partai (tanmiyatu jismi al-hizb) agar kegiatan pengkaderan dan pembinaan umum dapat dilakukan dengan lebih intensif, hingga terbentuk kekuatan politik (al-quwwatu al-siyasiya). Kekuatan politik adalah kekuatan umat yang memilliki kesadaran politik Islam (al-wa’yu al-siyasiy al-islamy), yakni kesadaran bahwa kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus diatur dengan syariah Islam. Maka harus ada upaya terus menerus penyadaran politik Islam kepada masyarakat, yang dilakukan oleh kader. Makin banyak kader, makin cepat kesadaran terbentuk sehingga kekuatan politik juga makin cepat terwujud. Di sinilah agregasi dan artikulasi kepentingan rakyat terjadi. Apa yang menjadi kepentingan rakyat tersebut tidak lepas dari tuntutan dan tuntunan aturan Islam. Dengan cara seperti ini terjadi komunikasi politik dan sosialisi politik antara partai dengan rakyat hingga massa umat memiliki kesadaran politik.
Pemikiran partai Islam tentu berbeda dengan partai Sekular-Kapitalis-Liberal maupun Sosialis-Komunis. Sebagai contoh, dalam masalah ekonomi, partai sekular menjadikan seluruh aset produksi, termasuk sumber daya alam (SDA) dibiarkan dikuasai oleh individu atau swasta berdasarkan mekanisme pasar. Sementara partai Sosialis menjadikan negara sebagai aktor tunggal aktivitas ekonomi, sehingga semua aset produksi, termasuk sumber daya alam (SDA) dimonopoli oleh negara. Rakyat pun tidak boleh memiliki aset produksi apapun. Adapun partai Islam, menjadikan aset produksi, termasuk sumber daya alam (SDA), sesuai dengan mekanisme hukum syara’, yang terbagi dalam tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Ada juga partai yang tidak memiliki konsep apapun tentang masalah tersebut, maka senyatanya ia bukanlah partai, atau sekadar partai papan nama.
4. Massa umat yang memiliki kesadaran politik menuntut perubahan ke arah Islam. Di sinilah penggabungan kepentingan (interest aggregation) dan perumusan kepentingan (interest articulation) dilandaskan pada Islam dan diperjuangkan bersama antara partai dengan rakyat.
5. Penyampaian Islam pun ditujukan kepada ahl-quwwah dan pihak-pihak yang berpengaruh seperti politisi, orang kaya, tokoh masyarakat, media massa dan sebagainya. Melalui pendekatan intensif ahl-quwwah setuju dan mendukung perjuangan partai bersama rakyat. Kekuatan politik yang didukung oleh berbagai pihak semacam ini tidak akan terbendung.
6. Sistem (syariah) dan kekuasaan (khilafah atau penyatuan ke dalam khilafah) Islam tegak melalui jalan umat.

Jalan tersebut merupakan jalan yang didasarkan pada kesadaran masyarakat dan perjuangan bersama antara partai dengan umat sehingga dikenal dengan jalan ‘an thariq al-ummah (melalui jalan umat). Tampak, jalan tersebut merupakan jalan damai dan alami. Tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan atau dikhawatirkan. Sebab, inti dari metode itu adalah kesadaran umat dan tuntutan umat demi kemaslahatan umat.

Kemasalahatan umat itu bukanlah sekadar persoalan moralitas dan sentimen keagamaan. Namun, Partai politik Islam juga memiliki solusi syariah yang cerdas, dan bisa diterapkan oleh negara, seperti menjamin kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) tiap individu masyarakat. Mekanisme ini dilakukan setelah secara individu, seseorang tidak mampu memenuhinya, dan keluarga dekatnya tidak mampu memenuhinya. Selain itu, Islam juga menjamin kebutuhan kolektif, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan gratis sebagaimana yang banyak dinyatakan dalam al-Quran dan hadits Nabi.
 
Demikianlah seharusnya partai politik Islam. Kehadirannya didambakan oleh rakyat yang menginginkan hidup sejahtera di dunia dan akhirat.

Islam dan Pelestarian Lingkungan

Rasulullah sosok yang peduli terhadap kelestarian satwa. Beliau  pernah menegur sahabat yang mengambil anak burung dari sarangnya
 
Oleh: Moch. Arif Budiman*
 
 
Planet bumi tempat umat manusia sedunia melangsungkan kehidupannya saat ini sedang mengalami kerusakan pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Suhu rata-rata bumi semakin panas, gunung es di daerah kutub yang terus meleleh mengakibatkan naiknya permukaan air laut, pola-pola cuaca semakin tidak teratur, perusakan hutan semakin tidak terkendali, bencana alam kian sering terjadi, krisis pangan global mulai mengancam, epidemi-epidemi baru yang sulit untuk disembuhkan terus bermunculan, ketersediaan air bersih di masa depan terancam, dan masih banyak tanda-tanda kerusakan alam yang sedang terjadi di sekitar kita.

Senin, 22 November 2010

Dapat Jaminan Sosial, Rakyat Diminta Bayar Premi Rp 15.000

Jakarta Detik.com- Pemerintah dan DPR kini sedang menyiapkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Untuk mendapatkan jaminan sosial itu, pemerintah minta rakyat membayar premi Rp 15.000. Namun DPR menolaknya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Tim Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) merasa keberatan dengan adanya premi yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp 15.000 per bulan untuk jaminan sosial.

Pansus menilai jaminan sosial sudah menjadi hak seluruh rakyat Indonesia yang seharusnya dibebankan melalui APBN sehingga masyarakat harus bebas dari beban premi.

Minggu, 21 November 2010

Liberalisme dan Feminisme

Gerlombang liberalisme di Indonesia masuk berbagai pintu. Salah satu pintu yang boleh dikatakan sukses adalah pintu isu kesetaraan gender. Isu ini bahkan telah berhasil menembus kebijakan negara. Alhasil, gender mainstreaming menjadi salah satu program penting dalam semua lini program yang dicanangkan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga meratifikasi MDGs (Milenium Development Goals) yang salah satu indikatornya adalah pengarus-utamaan gender. Targetnya sangat telanjang: menyamakan peran laki-laki dan perempuan. Artikel ini tidak akan membicangkan masalah ini. Yang akan menjadi fokus adalah asal-muasal dari mana gerakan ini muncul di negeri ini? Apakah tepat konteks sosial Indonesia?

Ritual Kuno di Lereng Merapi

Banyak cerita beredar seputar bentuk-bentuk ritual kuno di wilayah lereng Merapi. Salah satunya adalah  ajaran Bhairawa Tantra, yang   merupakan bentuk sinkretisme dari agama tertentu. Awalnya keyakinan ini hanya berkembang di elit politis Keraton saja dan berfungsi untuk menjaga kewibawaan penguasa. Cara pandang utama dari aliran ini adalah dengan memperturutkan hawa nafsu, sehingga kecenderungan jiwa akan lebih mudah diarahkan untuk menjauhi nafsu-nafsu tersebut. Menurut ajaran ini, orang hendaknya jangan menahan nafsu, bahkan sebaiknya manusia itu memperturutkan hawa nafsu. Sebab bila manusia terpuaskan nafsunya, maka jiwanya akan menjadi merdeka. (Dr. Prijohutomo. Sedjarah Kebudajaan Indonesia I: Bangsa Hindu. (Jakarta-Groningen: J.B. Wolter, 1953:89)

Sabtu, 20 November 2010

Menguak Kebrutalan Densus 88 di Medan

Jakarta. Detasement Khusus 88 (Densus 88) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) disinyalir telah melakukan berbagai kesalahan dalam penanganan perampokan Bank CIMB Niaga Medan yang terjadi pada 18 Agustus lalu. Hal ini terungkap dalam acara Halqah Islam dan Peradaban (HIP) ke-24 dengan tema Mengungkap Investigasi  Kasus Medan, Kebrutalan Densus 88, Kamis (18/11) siang di Wisma Antara, Jakarta.

“Telah terjadi salah gerebek, salah tangkap, salah tembak, dan salah opini.” simpul Harits Abu Ulya, Ketua Tim Investigator Kasus Medan,  dihadapan sekitar 150 peserta yang hadir pada acara talkshow yang  diselenggarakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebulan sekali itu.

Selasa, 16 November 2010

Menginvestasikan Zakat (Istitsmar Az-Zakat), Bolehkah ?

Tanya :

Bolehkan menginvestasikan dana zakat yang dikumpulkan oleh amil. Misal oleh amil dana zakat digunakan sebagai modal dalam mudharabah dengan pihak lain, atau jenis investasi lainnya (F, Yogya).

Perlukah Bank Syariah dalam Negara Khilafah ?

Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pendahuluan
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, perlukah bank-bank syariah seperti sekarang ini dalam negara Khilafah nanti?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kiranya dibahas lebih dulu 2 (dua) hal penting sebagai dasar jawabannya. Pertama, kritik terhadap bank syariah saat ini, baik kritik yang bersifat umum maupun terperinci. Kritik ini perlu, agar bank syariah dapat dipahami secara utuh. Yakni di samping ada manfaatnya yang positif, bank syariah ternyata juga tak luput dari penyimpangan-penyimpangan syariah (mukhalafat syariyah). Adanya berbagai penyimpangan ini akan menjadi bahan pertimbangan, apakah bank syariah diperlukan atau tidak.
Kedua,penjelasan mengenai apa saja yang menjadi aktivitas bank konvensional dan syariah. Penjelasan ini penting untuk mengetahui apakah aktivitas-aktivitas bank syariah saat ini memang mutlak harus dilakukan dalam bentuk bank syariah, ataukah dapat dijalankan dalam bentuk lain.

Ukhti... Berjilbablah... Masihkah Ini yang Kau Ucapkan ”Insya Allah, yang penting hati dulu yang berjilbab.”... ? ? ?

Ada seorang wanita yang dikenal taat beribadah. Ia kadang menjalankan ibadah sunnah. Hanya satu kekurangannya, Ia tak mau berjilbab. Menutup auratnya. Setiap kali ditanya ia hanya tersenyum dan menjawab ”Insya Allah yang penting hati dulu yang berjilbab. ” Sudah banyak orang menanyakan maupun menasehatinya. Tapi jawabannya tetap sama.
Hingga di suatu malam. Ia bermimpi sedang di sebuah taman yang sangat indah. Rumputnya sangat hijau, berbagai macam bunga bermekaran. Ia bahkan bisa merasakan segarnya udara dan wanginya bunga. Sebuah sungai yang sangat jernih hingga dasarnya kelihatan, melintas dipinggir taman. Semilir angin pun ia rasakan di sela-sela jarinya.


Metode Penentuan Idul Adha

Penentuan Idul Adha (10 Dzulhijjah) bergantung pada penentuan awal bulan Dzulhijjah. Dalam hal ini para fuqaha sepakat, bahwa penentuan awal bulan Dzulhijjah hanya didasarkan pada rukyatul hilal saja, bukan dengan hisab.

Senin, 15 November 2010

Hukum Pembiayaan Talangan Haji


Tanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya pembiayaan talangan haji?

Jawab :
Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.

"Negara Moderat" : Pujian Menjerumuskan dari Penjajah

Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Media sering memberitakan pujian Barat bahwa Indonesia adalah negara demokratis atau negara moderat. Ketika berkunjung ke Indonesia Pebruari 2010 lalu, Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton memuji-muji Indonesia sebagai negara demokratis terbesar dunia yang berhasil menggabungkan Islam dan demokrasi.
Tentu pujian yang di-blow up media itu bukan tanpa tujuan. Paling tidak pujian itu mempunyai dua tujuan yang berdimensi ideologi dan politik. Secara ideologi tujuannya adalah agar Indonesia tetap menjadi negara berideologi sekuler seperti negara-negara Barat. Sedang secara politik, tujuannya adalah untuk mempertahankan Indonesia sebagai mitra AS dalam apa yang disebut sebagai War On Terorrism saat ini. Tentu pujian beracun yang menjerumuskan ini harus kita pahami dan waspadai.

Hanya Ikuti Berita tentang Hizbut Tahrir, 10 Warga Uzbekistan Disidang

Semoga Allah Subhanahu Wata'ala segera menghancurkan rezim Islam Karimov sang diktator yahudi penyiksa kaum Muslimin. Amin.

Sebuah persidangan berlangsung di pengadilan negara republik Uzbekistan di kota Tashkent dengan menghadirkan 10 orang Muslim dengan tuduhan telah mengikuti berita perkembangan dari sebuah gerakan yang disebut 'Wahabiyyah' dan 'Hizbut Tahrir'.

Wudhu dan Tayamum

Kartun Sholat

Nasheed : Your Mother

Yuk Kita Pergi ke Masjid sekeluarga

Great Nasheed Amantu Billahi

Minggu, 14 November 2010

Film Dokumenter : Awal mulai Pemerintahan Islam hingga Dihancurkan

Sabtu, 13 November 2010

Pembodohan dan Penyesatan Umat Islam; Berqurban untuk Selain Allah

Pembodohan sekaligus penyesatan terhadap Umat Islam sebegitu suksesnya sehingga sangat sulit diluruskan apalagi diberantas. Bahkan pembodohan dan penyesatan terhadap Umat Islam itu telah menjadi dagangan khusus bagi orang-orang tertentu yang mengeruk keuntungan dari sana. Sehingga ketika ada yang dianggap akan mengusiknya, maka serentak sontak dihalangi sekeras-kerasnya.

Jumat, 12 November 2010

Kafarat, Darajat, Munjiyat dan Muhlikat

Anas bin Malik ra menuturkan, bahwa Baginda Rasulullah SAW pernah bersabda, “Ada tiga kafarat, tiga derajat, tiga penyelamat dan tiga muhlikat. Tiga kafarat (penebus dosa) adalah: menyempurnakan wudhu pada saat cuaca amat dingin, menunggu waktu-waktu shalat dan melangkahkan kaki ke masjid untuk shalat berjamaah. Tiga derajat adalah: memberi makan (orang lemah dan lapar), menebarkan salam dan mendirikan shalat malam saat kebanyakan manusia tidur terlelap. Tiga penyelamat (munjiyat) adalah: berlaku adil dalam keadaan marah ataupun ridha, bersikap wajar dalam keadaan kaya ataupun fakir serta takut kepada Allah SWT dalam keadaan sepi maupun ramai. Tiga muhlikat (penghancur) adalah: sifat kikir yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti dan takjub terhadap diri sendiri (Al-Bazzar, Musnad al-Bazzar, II/290).

Makna Politik Ibadah Haji

Oleh: Hafidz Abdurrahman
Haji sebagai rukun Islam yang kelima merupakan bagian dari ibadah mahdhah. Sebagaimana ibadah mahdhah yang lain, Allah memang tidak pernah menjelaskan alasan disyariatkannya ibadah ini. Yang pasti banyak manfaat ibadah haji (QS al-Hajj [22]: 27-28). Ada yang bersifat individual dan komunal; ada yang berkaitan dengan hak-hak Allah dan makhluk. Di luar itu, ternyata haji memiliki makna politik.

Meluruskan Pemaknaan “Hablun Min Allah Hablun Min An-Naas”

Oleh M Yasin Muthahhar
Telinga kita tidak asing lagi dengan ungkapan  “Hablun Minalloh” dan “Hablun Minannaas”. Kita pun tidak pernah protes ketika ungkapan tersebut diterjemahkan –sebagaimana sudah menjadi  kebiasaan kaum muslimin, khususnya di Indonesia– dengan arti menjalin hubungan baik dengan Allah dan menjalin Hubungan baik dengan sesama manusia. Ungkapan ini akan lebih populer jika sudah tiba bulan Syawal. Pada momentum halal-bihalal biasanya ungkapan ini sering disampaikan oleh para muballigh. Bahwa kalau pada bulan Ramadhan kaum muslimin telah menjalin hubungan baik dengan Allah “hablun minalloh”, maka di bulan Syawal, saatnya kaum muslimin menyempurnakannya dengan menjalin hubungan baik dengan sesama manusia  “Hablun Minannaas”. Benarkah pemaknaan Hablun minallah dan Hablun minannaas seperti itu? Bagaimana pendapat para Mufassir tentangnya?. Pada tulisan ini akan diungkapkan bagaimana pemaknaan yang semestinya tentang ungkapan tersebut. Supaya kita bisa mendudukannya pada tempat yang semestinya.
Istilah “Hablun Minalloh” dan “Hablum Minannaas” disebutkan oleh Allah hanya dalam surat ali-Imron ayat 112.  Topik ayat ini berkaitan dengan dua ayat sebelumnya, yaitu tentang kemulian umat Islam (umat Nabi Muhammad) dan kehinaan Ahlul Kitab (khususnya Yahudi -jika mengacu pada sabab nuzul-nya).

Hukum Berdialog Dengan Kafir Harbi Fi’lan Dengan Alasan Dakwah?

Oleh: M Yasin Muthahhar
Ada keinginan dari sebagian “tokoh” Muslim di negeri ini untuk berdialog dengan Obama di sela-sela kunjungannya ke Indonesia. Menurut Wakil Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Masykuri Abdillah, sangat disayangkan apabila agenda dialog tersebut ditiadakan dalam serangkaian jadwal kunjungan Obama ke Indonesia. “Padahal posisi Indonesia berbeda dan strategis karena mayoritas Muslim yang bisa menerapkan demokrasi,” katanya di Jakarta, Kamis (4/11).
Masykuri menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang bisa dikomunikasikan secara langsung kepada Obama. Pertama, jelasnya, Islam tidak bertentangan dengan demokrasi. Terbukti demokrasi bisa berjalan di Indonesia yang mayoritas berpenduduk Muslim. “Ini berbeda dengan Muslim lain, di Turki misalnya,” ungkap Masykuri yang juga ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sekalipun penerapan demokrasi di Indonesia masih ada kekurangan, tutur dia, hal itu lebih disebabkan rendahnya tingkat pendidikan dan taraf ekonomi. Kedua, tindakan terorisme yang belakangan marak di tanah air adalah ulah segelintir orang. Ketiga, kerukunan antarumat beragama di Indonesia masih sangat terjaga (Republika.co.id, 9/11/2010).

Serafeddin Sabuncuoglu Ahli Anestesi Masa Turki Usmani

Pemikiran Serafeddin berpengaruh besar bagi kemajuan kedokteran dunia.
Suasana keilmuan di Amasya memberi pengaruh tersendiri bagi Serafeddin Sabuncuoglu. Daerah yang berada Anatolia Tengah memang dikenal sebagai pusat ilmu, perdagangan, dan seni. Lingkungan yang sarat tradisi keilmuan seakan membawanya larut di dalamnya. Ia merambah ke dalam luasnya ilmu kedokteran.
Kemampuannya kian terasah saat ia bergabung dengan rumah sakit di Amasya yang dibangun pada 1308 Masehi oleh Pemerintah Turki Usmani. Selama 14 tahun berpraktik di sana, Serafeddin telah melakukan sejumlah operasi pada tubuh manusia. Lalu, merintis teknik sterilisasi, analgesi atau menahan rasa sakit, dan anastesi atau pembiusan.

Rabu, 03 November 2010

Ajaran Sesat Dalam Aliran Teologi Islam

Oleh DR. Kamaluddin Nurdin Marjuni
Belakangan ini muncul beberapa ajaran dan aliran sesat di tengah masyarakat dan komunitas islam. Dan tak henti-hentinya kita mendengar adanya komuniti ajaran sesat di dalam berita, akhbar, siaran, majalah dan media masa lainnya, yang tentunya ajaran tersebut sangat meresahkan dan membimbangkan serta mengganggu proses kehidupan agama.
Bukan saja di negara-negara Asean seperti Indonesia, Malaysia, Brunai, bahkan ajaran sesat ini banyak dijumpai di negara-negara Arab, sehingga timbul beberapa pertanyaan apakah ajaran-ajaran yang muncul saat ini merupakan kontinuitas daripada ajaran-ajaran sesat yang sudah ada sebelumnya, atau merupakan ajaran baru yang tiada hubungan dengan ajaran-ajaran sesat dalam aliran teologi islam. Inilah yang melatar belakangi penulisan artikel ini, dengan tujuan untuk mengkaji dan melacak sejarah ajaran-ajaran sesat yang tercatat dalam kitab-kitab klasik.

Dua Tetes dan Dua Bekas yang Paling Dicintai Allah

Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada sesuatu yang lebih dicintai Allah daripada dua tetes dan dua bekas. Setetes air mata yang menetes karena takut kepada Allah, dan setetes darah yang tumpah di jalan Allah. Adapun yang dua bekas, maka yaitu bekas-di antaranya adalah bekas jihad-di jalan Allah, dan bekas dari melakukan kewajiban di antara kewajiban-kewajiban dari Allah.” (HR. Tirmidzi). Abdullah bin Umar, semoga Allah senantiasa meridhai keduanya berkata: “Sungguh aku meneteskan air mata karena takut kepada Allah itu lebih aku cintai daripada aku bersedekah seribu dinar.” (HR. Baihaqi dalam Sya’bul Iman).

Sebagian Amal Ahli Surga

Nabi saw bersabda: Sungguh jika seorang muslim berinteraksi dengan masyarakat dan sabar atas hal-hal yang menyakitkan dari mereka (akibat interaksi), lebih baik daripada seorang muslim yang tidak berinteraksi dengan masyarakat dan tidak sabar atas hal-hal yang menyakitkan dari mereka (HR. at-Tirmidzi, 9/416).

Mengikuti Sunnah

Umar bin Abdil Aziz pernah berkata: Rasulullah saw dan para pemimpin setelahnya telah menjalankan berbagai sunnah. Mengambil sunnah tersebut sama dengan membenarkan kitabullah, menyempurnakan ketaatan kepada ALLAH dan menguatkan agama ALLAH. Siapa saja yang mengamalkannya niscaya akan mendapatkan petunjuk, siapa yang memohon pertolongan kepada ALLAH dengan menjalankan sunnah maka ia pasti akan ditolong. Siapa yang menyalahi sunnah maka ia telah mengikuti selain jalan orang-orang yang beriman, ALLAH akan memalingkannya dari kebenaran dan memasukannya ke neraka jahannam

(Ibnu Abdil Barr dalam jami’ bayan al-ilm juz 2 hal 187)

Pengaruh Dosa dan Taat

Rasulullah SAW telah bersabda: perumpamaan orang yang melakukan keburukan (dosa) kemudian melakukan kebaikan (taat) seperti orang yang memakai baju sempit yang mencekiknya. Kemudian dia berbuat baik maka lepaslah 1 lingkaran, kemudian ia berbuat baik lagi, maka lepaslah 1 lingkaran yang lain hingga akhirnya ia bisa melepaskan dirinya dari cekikan baju tersebut. (HR. Ahmad & Thobroni)

Hati Bersih dan Kotor

Rasulullah SAW pernah bersabda: Fitnah (dosa) akan datang menyambangi hati berturut-turut secara bergantian. Maka hati mana saja yang dimasukinya akan terdapat titik hitam, dan hati mana saja yang mengingkarinya maka terdapat titik putih, hingga ahirnya adalah 2 hati. Pertama, hati yang putih bersih seperti batu yang licin dan mengkilap, hati seperti ini tidak akan bisa dipengaruhi oleh fitnah (dosa) selama ada langit dan bumi (selamanya). Kedua, hati yang hitam legam bagaikan gelas yang terbalik (tumpah), hati seperti ini tidak mengenal kebaikan (Islam) dan tidak mengingkari kemungkaran kecuali hanya mengenal nafsu yang masuk kedalamnya. (HR. Muslim)
 

. Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers