Ketika KERJAMU TIDAK DIHARGAI, maka saat itu kau sedang belajar arti KETULUSAN. Ketika USAHAMU dinilai TIDAK PENTING, maka saat itu kau sedang belajar arti KEIKHLASAN. Ketika HATIMU terluka SANGAT DALAM, maka saat itu kau sedang belajar arti MEMAAFKAN. Ketika kau harus LELAH & KECEWA, maka saat itu kau sedang belajar arti KESUNGGUHAN.

Rabu, 23 Februari 2011

Hati-hati Produk Haram Banyak Beredar di Pasaran!!

Oleh.  Dra.Rahma Qomariyah, MPd.I* Mengerikan, inilah kata-kata yang pantas kita lontarkan saat mendapatkan informasi bahwa banyak sekali produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang  beredar  di pasaran, ternyata tidak dijamin kehalalannya.
Sebenarnya sejak adanya LPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), kita merasa sedikit agak lega, karena Lembaga ini diberi wewenang pemerintah untuk menjamin kehalalan produk yang beredar. Prosedur yang dilakukan LPOM adalah meneliti produk Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika tentang kehalalannya dengan standart tertentu. Jika memang halal, akan diberi sertifikat dan label halal. Dengan demikian   memudahkan kita saat berbelanja, tinggal melihat ada label halalnya atau tidak.
Akan tetapi sekarang ternyata  tidak semudah itu, karena banyak produk yang berlabel halal ternyata haram. pelabelan halal dari LPOM MUI ini banyak dipalsukan. Sebagaimana dikatakan oleh direktur LPOM MUI, Lukmanul Hakim: ” Banyak produk dengan label halal palsu yang menipu masyarakat”. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa jumlah produk yang berlabel palsu masih cukup tinggi yaitu skitar 40 hinggga 50 persen dari 113.515 unit.. Anehnya  ini adalah produk-produk yang telah mendapat registrasi sehat dan baik dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)- Pemerintah (Republika,  21/02/2011).

Tidak ada Jaminan Halal
Wajar kalau di pasaran banyak produk haram yang beredar, karena di negeri yang  mayoritas muslim ini,  ternyata tidak mempunyai Undang Undang yang mewajibkan  kepada  produsen  Pangan, untuk menjamin kehalalan produknya. Otomatis tidak ada sanksi bagi produsen manapun yang menjual produk haram.

Dengan demikian menjual Pangan, Kosmetika dan lain-lain yang haram, dibolehkan di negeri ini. Padahal sebagai pemimpin seharusnya pemerintah menjamin produk pangan dan kosmetika halal dan sehat.
Pemimpin seharusnya mampu melindungi rakyat, karena pemimpin adalah Perisai. Pemimpin seperti ini hanya bisa kita dapatkan pada pemerintahan Khilafah Islamiyah. Karena tujuan Pemerintahan  Khilafah Islamiyah  ditegakkan adalah untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan Syari’at Islam. Tentu saja Khilafah akan menghalalkan apa yang dihalalkan Allah dan mengharamkan apa yang diharamkan-Nya.
Khilafah Islamiyah akan mewajibkan semua produk yang beredar di pasaran secara umum halal, dan  akan menindak dengan tegas bagi yang melanggarnya. Adapun bagi non muslim yang dalam agama mereka diperbolehkan mengkonsumsi barang haram, maka mereka dibolehkan memproduksi dan mengkongkonsumsinya secara tertutup, dan khusus bagi non muslim. Artinya barang tersebut tidak terdapat di pasaran secara umum dan terbuka.

Dampak Makanan Haram
Kaum muslimin harus berhati-hati terhadap makanan yang haram, karena setiap yang diharamkan Allah pasti mendatangkan bahaya. Untuk ibu-ibu kita harus semakin hati-hati dan selektif, karena kita  sebagai ibu rumah tangga yang bertanggung jawab atas urusan rumah tangga kita. Termasuk  kewajiban kita adalah menyiapkan makanan yang halal dan thayyib/sehat, yang disukai suami dan anak-anak. Sebagaimana perintah Allah dalam surat al Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (sehat) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Dan dampak  makanan dan minuman yang haram, akan menjadikan hati manusia keras dan buta. Sehingga lebih cenderung berbuat maksiat; susah memperoleh ilmu yang bermanfaat, dan do’anya tidak dikabulkan oleh Allah. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: Ya Sa’ad jagalah makananmu, niscaya kamu menjadi seorang yang mustajab do’amu, demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sesungguhnya ada kalanya seseorang memasukkan makanan yang haram dalam perutnya, lalu tidak diterima amalnya selama empat puluh hari. Dan setiap orang yang dagingnya tumbuh dari makanan yang haram atau riba, maka neraka lebih tepat menjadi tempatnya”( Tafsir Ibn Katsir Juz I)
*Nara Sumber Program Radio Cermin Wanita Sholihah, MMC-MHTI;  Dosen Universitas Ibn Khaldun;  Kandidat Doktor Pendidikan Islam.

Senin, 21 Februari 2011

Abdillah Onim, WNI Pertama Menikahi Gadis Gaza

Laki-laki yang baik akan bersama dengan wanita-wanita yang baik pula. Subhanallah wal hamdulillah wala ilaha illallah. Allahu Akbar. Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya.


Senin, 21/02/2011 11:35 WIB

Alhamdulillah, berkat pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Abdillah Onim, relawan MER-C Indonesia yang sedang menjalankan tugasnya di Gaza untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia, mempersunting seorang gadis warga Jabaliya bernama Rajaa Al-Hirthani.

Proses pernikahan Abdillah, terbilang unik dikarenakan untuk pertama kalinya seorang WNI menikah dengan warga Gaza, di Jalur Gaza. Selain itu, setelah beberapa kali meminang beberapa gadis di Jalur Gaza, mulai dari Khan younis, Shija’iya, Gaza, akhirnya Abdillah menemui pelabuhan hatinya di Jabaliya, sebuah kota kecil yang religius, berpenduduk super padat dengan jumlah lebih dari 70.000 jiwa.


Kamis, 17 Februari 2011

Adakah Nabi Bayangan ?

Soal:
Mencuatnya kembali kasus Ahmadiyah disertai pembelaan kaum Liberal soal kenabian Ghulam Ahmad, bahwa Ghulam Ahmad adalah Nabi bayangan, sebagaimana yang dikatakan Zuhairi Misrawi (Kompas, 16/2/2011). Pertanyaannya, adakah dalam pandangan Islam Nabi bayangan?


Jawab:
Istilah Nabi dan Rasul adalah istilah syar’i, yang makna dan konotasinya telah didefinisikan oleh syariah dalam nas-nas syara’.[1] Menurut Ahlussunnah, seperti al-Baidhawi dan al-Baghdadi, Nabi dan Rasul adalah orang yang sama-sama diberi wahyu oleh Allah. Semua Rasul adalah Nabi, tetapi tidak semua Nabi adalah Rasul. Menurut mereka, Rasul adalah orang yang membawa syariat baru, atau menghapus hukum-hukum syariat sebelumnya.[2]

Karena itu, istilah Nabi dan Rasul adalah istilah khas dengan konotasi khas. Istilah ini tidak boleh digunakan, kecuali dengan konotasi dan konteks sebagaimana yang ditetapkan oleh syariah. Mengenai istilah yang digunakan oleh Zuhairi, bahwa ada Nabi independen (mustaqil), dan Nabi bayangan, maka harus ditegaskan bahwa istilah Nabi independen ini sebenarnya adalah Rasul, karena mereka mempunyai syariat sendiri. Istilah ini digunakan oleh Ismail al-Barwaswi dalam Tafsir Haqqi, Tafsir Tanwir al-Adzhan, dan Ruh al-Bayan.[3] Sementara istilah Nabi bayangan ini hanyalah rekaan kaum Ahmadi untuk menyebut Ghulam Ahmad.

Menurutnya, Nabi bayangan ini taat dan patuh kepada Nabi independen, yaitu Nabi Muhammad.
Klaim bahwa Ghulam Ahmad taat dan patuh kepada Nabi Muhammad adalah dusta. Karena, kalau dia taat dan patuh kepada Nabi saw., pasti dia tidak akan mengklaim dirinya sebagai Nabi, baik Nabi bayangan atau Nabi apapun. Sebab, Nabi saw. sendiri sudah menyatakan:
«كَانَ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا مَاتَ نَبِيٌّ قَامَ بَعْدَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِيْ، وَسَتَكُوْنُ خُلَفَاءَ فَيَكْثُرُوْنَ» [رواه البخاري ومسلم واللفظ للبخاري]

“Bani Israil telah dipimpin oleh para Nabi, ketika seorang Nabi wafat, maka setelahnya akan ada Nabi baru yang menggantikannya. Sungguh tidak ada seorang Nabi pun setelahku, dan akan ada banyak khalifah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Pernyataan Nabi saw. yang dengan tegas menafikan, bahwa tidak ada seorang Nabi pun setelah baginda, dengan konstruksi kalimat La an-nafiyah li al-jins (huruf La yang menafikan semua jenis), yaitu Innahu La Nabiyya ba’di (sungguh tidak ada seorang Nabi pun setelahku), disertai dengan ta’kid (penegasan) dengan Inna, menunjukkan bahwa semua jenis kenabian, apakah Nabi independen, Nabi bayangan atau Nabi apapun setelah baginda tidak akan pernah ada. Itulah maksud konstruksi kalimat La an-nafiyah li al-jins.

Hadits ini sekaligus menjelaskan tafsir ayat al-Qur’an:
مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَٰكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ

“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.” (Q.s. al-Ahzab [33]: 40)

Ayat ini menyebut Nabi Muhammad sebagai Khatama an-Nabiyyin, yang berarti penutup Nabi-nabi. Bukan konotasi yang lain. Dengan demikian, klaim bahwa Ghulam Ahmad taat dan patuh kepada Nabi Muhammad saw. jelas bohong.

Selain itu, jika ada orang yang mengklaim sebagai Nabi, berarti dia juga telah mengklaim dirinya mendapatkan wahyu dari Allah SWT. Padahal, secara syar’i wahyu hanya diturunkan oleh Allah SWT. kepada Nabi dan Rasul-Nya. Ibn Hajar al-Asqalani menyatakan:
«وَشَرْعًا الإعْلاَمُ بِالشَّرْعِ وَقَدْ يُطْلَقُ الْوَحْيُ وَيُرَادُ بِهِ اِسْمُ المَفْعُوْلِ مِنْهُ أَيْ الْمُوْحَي وَهُوَ كَلاَمُ اللهِ المُنَزَّلُ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم» [رواه البخاري ومسلم واللفظ للبخاري]

“Secara syar’i,  wahyu adalah pemberitahuan mengenai syariat. Kadang disebut dengan istilah wahyu, namun dengan konotasi isim maf’ul-nya, yaitu sesuatu yang diwahyukan, berupa kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.” [4]

As-Suyuthi menyatakan:
«اَلْوَحْيُ مَا يُوْحِيَ اللهُ إِلَى نَبِيٍّ مِنَ الأَنْبِيَاءِ فَيُثْبِتَهُ فِي قَلْبِهِ، فَيَتَكَلَّمَ بِهِ وَيَكْتُبَهُ وَهُوَ كَلاَمُ الله»

“Wahyu adalah apa yang diwahyukan oleh Allah kepada salah seorang Nabi untuk diteguhkan dalam hatinya, sehingga dia menyampaikannya dan menulisnya. Itulah kalam Allah.” [5]

Dengan demikian, klaim bahwa Ghulam Ahmad adalah Nabi, jelas dusta. Karena dia tidak mendapatkan wahyu, sebagaimana pengertian wahyu secara syar’i. Tentang klaimnya, bahwa dia menerima wahyu sebagaimana yang dituangkan dalam kitabnya, Tadzkirah, juga merupakan kebohongan. Abu Bakar as-Shiddiq menyatakan dengan tegas, wahyu tidak lagi turun pasca wafatnya baginda saw.:
«مَضَىٰ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَانْقَطَعَ الْوَحْيُ»

“Nabi saw. telah pergi (wafat), dan wahyu pun terputus (berhenti).” [6]

Dalam riwayat lain, ‘Umar menyatakan:
«أَلاَ وَإِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَدِ انْطَلَقَ وَانْقَطَعَ الْوَحْيُ»

“Ingat, bahwa Nabi saw. telah berlalu (wafat), dan wahyu pun telah terputus (berhenti).” [7]

Ini dinyatakan di hadapan para sahabat, di depan mata dan telinga mereka, dan  tidak seorang pun di antara mereka ada yang mengingkarinya. Dengan kata lain, telah menjadi Ijmak Sahabat, bahwa wahyu tidak akan turun lagi setelah baginda saw. wafat. Karena itu, jika ada klaim bahwa ada orang yang menerima wahyu, setelah Nabi saw. wafat, berarti klaim tersebut bertentangan dengan Ijmak Sahabat di atas.

Klaim Ghulam Ahmad sebagai Nabi juga meniscayakan dirinya harus ma’shum (tidak berdosa). Karena, nubuwwah (kenabian) tersebut meniscayakan harus ma’shum. Fakta membuktikan, bahwa Ghulam Ahmad tidak ma’shum, bahkan bukan saja berdosa besar, tetapi telah murtad. Pandangannya yang menyatakan dirinya Nabi, haji ke Baitullah - Makkah dan zakat tidak wajib adalah bukti yang tak terbantahkan.

Karena itu, semua klaim yang menyatakan, bahwa Ghulam Ahmad adalah Nabi bayangan adalah batil, sesat dan menyesatkan. Demikian juga, klaim yang menyatakan, bahwa Ghulam Ahmad sebagai Nabi bayangan yang taat dan tunduk kepada Nabi Muhammad, dan tidak membawa syariat baru, adalah klaim yang juga batil, sesat dan menyesatkan. Begitu juga klaim yang menyatakan, bahwa Ghulam Ahmad menerima wahyu juga merupakan klaim batil, sesat dan menyesatkan.  Wallahu Rabb al-musta’an wa ilahi at-takilan. (Hafidz Abdurrahman)

[1] Al-Qur’an telah menggunakan lafadz an-Nabi sebanyak 31 kali, dengan konotasi orang yang diutus oleh Allah SWT. Sedangkan lafadz ar-Rasul digunakan sebanyak 56 kali, dan Rasul-Llah sebanyak 17 kali. [2] Al-Imam Abi Manshur ‘Abd al-Qahir bin Thahir at-Tamimi al-Baghdadi, Kitab Ushul ad-Din, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, cet. III, 1981, hal. 154; al-Imam Nashiruddin al-Baidhawi, Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil, Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon, t.t., juz IV, hal. 57.
[3] Ismail al-Barwaswi, Tafsir Haqqi, Dar as-Salafiyyah, India, cet., t.t., Juz IX, hal. 311; Ismail al-Barwaswi, Tafsir Tamwir al-Adzhan; Ismail al-Barwaswi, Tafsir Haqqi, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, cet., 1985, Juz VI, hal. 266;
[4] Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, ed. Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi Muhibbuddin al-Khathib, Dar al-Ma’rifat, Beirut, 1379 H, Juz I, hal. 9.
[5] Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., Juz I, hal. 45.
[6] Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Masanid wa al-Marasil, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, Juz XIII, hal. 187.
[7] Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Masanid wa al-Marasil, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, Juz XV, hal. 76.

Sabtu, 12 Februari 2011

Bersikap Jujur, Menjauhi Dusta

Seorang Muslim sejatinya bukanlah pembohong atau orang yang biasa melakukan kebohongan. Bahkan seharusnya ia tidak pernah berbohong; kecuali dalam hal yang dibenarkan oleh syariah, seperti pada saat berperang melawan musuh atau demi mendamaikan dua orang Muslim yang sedang berselisih. Sebaliknya, seorang Muslim wajib selalu berkata dan bersikap jujur/benar. Apalagi jika dia adalah seorang pemimpin umat, tokoh masyarakat, atau malah seorang pejabat atau penguasa.

Hukum Pemanfaatan Darah dan Jual Beli Virus


بسم الله الرحمن الرحيم
Jawab Soal
Pemanfaatan Darah Dan Virus

Pertanyaan:
a.       Orang-orang mendonorkan darah secara gratis ke bank darah karena sebab-sebab yang telah diketahui. Bank menguji darah tersebut. Jika darah itu sehat maka digunakan pada orang lain yang sakit. Sebaliknya jika darah tersebut tercemar dan mengandung virus, misalnya virus Hephatitis atau Aids, maka sejumlah darah yang sakit tersebut dihancurkan. Sekarang kami memerlukan darah yang tercemar itu untuk dilakukan percobaan di laboratorium kami. Lalu apakah boleh kami mengambil darah tersebut secara gratis dari bank darah dan melakukan percobaan terhadapnya kemudian darah yang tersisa kami hancurkan dalam bentuk yang tidak membahayakan seorang pun maupun lingkungan?

b.      Pada beberapa kondisi kami melakukan pemurnian virus yang ada di dalam darah melalui tindakan ilmiah yang rumit dan mahal biayanya, sehingga kami memperoleh virus murni. Sebagian kami gunakan di laboratorium kami untuk mengembangkan penelitian ilmiah dalam membuat detektor. Dan sisanya kami jual ke laboratorium lain. Dan pada kondisi di mana kami tidak bisa memperoleh virus murni, maka kami membeli virus murni dari laboratorium lain. Lalu bolehkah memperjual belikan virus tersebut untuk tujuan ini?

Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kami jelaskan hal-hal berikut:
 1. Darah merupakan najis dan dia haram
Dalil kenajisan darah manusia adalah hadits al-Bukhari dan Muslim dari Asma’ ra., ia berkata:
«جَاءَتْ اِمْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ : إِحْدَانَا يُصِيْبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ : تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيْهِ»
Seorang wanita datang kepada Nabi saw dan berkata: “salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haidh, apa yang harus ia perbuat?” Nabi saw bersabda: “ia kupas dan lepaskan darah itu lalu ia kerok dengan ujung jari dan kuku sambil dibilas air kemudian ia cuci kemudian ia shalat dengannya

Bahwa wanita itu diperintahkan untuk mencucinya sebelum ia shalat dengannya adalah dalil kenajisan darah.
Adapun dalil keharamannya, memakan dan meminumnya … adalah firman Allah SWT:
«حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ…»
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, … (QS al-Maidah [5]: 3)

Dan firman Allah SWT:
«قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ»
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-An’am [6]: 145)


2. Pemanfaatan najis dan sesuatu yang haram adalah haram. Diantara dalilnya adalah:
-  Imam al-Bukhari mengeluarkan hadits dari Jabir bin Abdullah ra., bahwa ia mendengar Rasulullah saw pada hari Fath Mekah pada saat di Mekah Beliau bersabda :
«إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan berhala. Lalu dikatakan: ya Rasulullah bagaimana pendapatmu dengan lemak bangkai, itu bisa untuk memvernish kapal, melumasi kulit dan dipakai orang untuk penerangan”. Maka Rasul saw bersabda: “tidak, lemak bangkai itu haram” kemudian pada saat demikian Rasulullah saw bersabda: “celakalah Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak hewan lalu mereka jadikan samin kemudian mereka jual dan mereka makan harganya

-  Di dalam Tahdzîb al-Atsar karya ath-Thabari dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
«لاَ تَنْتَفِعُوا مِنَ الميْتَةِ بِشَيْءٍ»
Jangan kalian memanfaatkan dari bangkai denagn sesuatu pun

-  Dikecualikan kulit bangkai sebagaimana yang ada di hadits Abu Dawud dari Ibn Abbas. Musaddad dan Wahab berkata dari Maimunah, ia berkata: “untuk mawla perempuan kami dihadiahkan sekor domba dari domba shadaqah lalu domba itu mati. Lalu Nabi saw melaluinya dan Beliau bersabda:
«أَلَا دَبَغْتُمْ إِهَابَهَا وَاسْتَنْفَعْتُمْ بِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا»
“tidakkah kalian samak kulitnya lalu kalian manfaatkan?” Mereka berkata: “ya Rasulullah ini bangkai”. Rasulullah saw bersabda: “melainkan yang diharamkan adalah memakannya”.

-  Imam al-Bukhari mengeluarkan hadits dari Jabir bin Abdullah ra., bahwa ia mendengar Rasulullah saw pada hari Fath Mekah pada saat Beliau di Mekah, Beliau bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ»
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr

-  Imam al-Bukhari juga mengeluarkan dari Anas ra.: “aku orang yang menuangkan minuman sekelompok orang di rumah Abu Thalhah, pada waktu itu (kebiasaan minum) khamr mereka sangat jelas. Lalu Rasulullah saw memerintahkan penyeru untuk menyerukan
«أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ»
Ketahuilah, sesungguhnya khamr telah diharamkan

Anas berkata: “maka Abu Thalhah berkata kepadaku: “keluarlah dan tumpahkan khamr itu”. Anas berkata: “maka aku keluar dan aku tumpahkan sehingga khamr mengaliri parit-parit Madinah”

-  Abu Dawud mengeluarkan hadits dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ»
Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya dan mengharamkan babi dan harganya

3.  Dari keharaman itu dikecualikan berobat. Berobat dengan sesuatu yang haram dan najis adalah tidak haram:

-  Adapun berobat dengan sesuatu yang haram adalah tidak haram maka itu berdasarkan hadits dari Anas:
«رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ رُخِّصَ لِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا»
Rasulullah saw memberi keringanan atau diberikan keringanan (diberi rukhshah) kepada Zubair bin al-‘Awam dan Abdurrahman bin ‘Awf untuk memakai sutera karena penyakit kulit keduanya

Memakai sutera bagi laki-laki adalah haram. Akan tetapi hal itu diperbolehkan dalam hal berobat. Demikian pula hadits an-Nasai, Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dan lafazh an-Nasai: telah menceritakan kepada kami Abdurrahman Thurafah dari kakeknya ‘Arfajah bin As’ad bahwa ia pada hari al-Kulab semasa masih jahiliyah, hidungnya terluka (koyak) lalu ia menggunakan hidung dari perak sehingga menimbulkan bau tidak sedap.
«فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ»
Maka Nabi saw menyuruhnya memakai hidung dari emas
Emas bagi laki-laki adalah haram. Akan tetapi itu diperbolehkan dalam hal berobat.

-  Sedangkan berobat dengan najis adalah bukan haram, maka itu berdasarkan hadits riwayat imam al-Bukhari dari Anas ra.:
«أَنَّ نَاسًا اجْتَوَوْا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الْإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا…»
Ada orang-orang yang ijtawaw di Madinah lalu Nabi saw menyuruh mereka untuk menyusul penggembala Beliau yaitu (penggembala) unta sehingga mereka bisa meminum susunya dan air kencing unta itu, maka mereka menyusul penggembala itu dan mereka meminum susu dan air kencing unta itu…

Ijtawaw artinya makanannya tidak cocok dengan mereka sehingga mereka sakit. Rasul saw memperbolehkan “air kencing” untuk mereka dalam hal berobat padahal “air kencing” itu adalah najis. Imam al-Bukhari mengeluarkan riwayat dari Abu Hurairah ra., ia berkata:
«قَامَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ، فَقَالَ لَهُمُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم «دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ»
Seorang arab baduwi kencing di Masjid lalu orang-orang akan menindaknya. Maka Nabi saw bersabda: “biarkan dia dan siram bekas kencingnya dengan satu timba penuh air, melainkan kalian diutus sebagai orang-orang yang memberi kemudahan dan kalian tidak diutus sebagai orang-orang yang menimbulkan kesulitan

4. Hukum asal sesuatu adalah mubah selama tidak datang dalil yang mengharamkannya. Dantara dalilnya adalah:
Firman Allah SWT:
أَلَمْ تَرَوا أنَّ اللهَ سخَّرَ لَكُمْ مَا في السَّمواتِ ومَا في الأرْضِ
Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa yang di bumi (QS Luqman [31]: 20)
«أَلَمْ ترَ أَنَّ اللهَ سخَّرَ لكُمْ مَا في الأرض»
Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi (QS al-Hajj [22]: 65)
«وسخّر لكم ما في السموات وما في الأرض جميعاً منه»
Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (QS al-Jatsiyah [45]: 13)
Dari nas-nas ini jelas bahwa asy-Syâri’ memperbolehkan segala sesuatu, seluruhnya, dengan makna menghalalkannya. Kebolehan sesuatu maknanya adalah halal, yakni lawan dari haram. Dengan demikian pengharaman sebagian dari sesuatu itu memerlukan nas yang mengecualikannya dari apa yang pada asalnya diperbolehkan. Begitulah jadi hukum asal sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Dan itu berbeda dengan perbuatan. Karena hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’ baik taklifi maupun wadh’i “fardhu, mandub … sebab, syarat…” seperti yang telah diketahui di pembahasan ushul fiqh.

♦  Jawaban atas dua pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:
Pertama, jika pengujian darah yang terkontaminasi adalah pengujian pengobatan untuk mengetahui penyakit dan obatnya yang sesuai dan semacam itu maka boleh. Jika pengujian darah terkontaminasi itu tidak ada hubungannya dengan pembuatan obat untuk mengobati penyakit dan semacamnya maka tidak boleh.
Hal itu karena darah adalah najis dan haram. Pemanfaatan najis dan sesuatu yang haram adalah haram, kecuali untuk pengobatan.

Kedua, jika pemisahan virus dari darah adalah untuk melakukan percobaan dan penelitian pengobatan maka boleh. Artinya jika penempatan darah terkontaminasi pada perlakuan percobaan untuk memisahkan virus dari darah adalah dalam rangka melakukan percobaan terhadap virus untuk kepentingan pengobatan untuk mengetahui obat yang sesuai, maka boleh.

Sedangkan jika pemisahan virus dari darah untuk melakukan percobaan yang bukan bersifat pengobatan maka tidak boleh. Sebab darah terkontaminasi tersebut adalah najis dan haram. Dan pemanfaatannya adalah tidak boleh.

Ketiga, virus adalah suci karena virus itu adalah benda dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. Jadi virus itu suci sesuai dengan kaedah syara’ yang telah disebutkan. Atas dasar itu maka jika ada virus saja artinya tidak terkontaminasi dengan darah, maka boleh memperjualbelikannya dan melakukan penelitian ilmiah terhadapnya. Tentu saja penelitian ilmiah itu wajib untuk manfaat manusia dan bukannya untuk menimpakan dharar kepada manusia. Sebab Rasul saw bersabda:
«لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
Tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan orang lain
22 Shafar 1432 H/26 Januari 2011

Menjawab Kebohongan Ahmadiyah

Berbagai penganut “aliran sesat” sudah terbiasa menggunakan kiat-kiat untuk mengelabui dan membohongi masyarakat dalam menyebarluaskan paham-pahamnya
Oleh: H.M. Amin Jamaluddin *
Berbagai aliran sesat sudah terbiasa menggunakan kiat-kiat untuk mengelabui dan membohongi masyarakat dalam menyebarluaskan paham-pahamnya. Berbagai kebohongan, pengaburan, dan tipu daya juga seringkali dimunculkan dalam kasus seputar Ahmadiyah. Pada tanggal 3 Januari 2008, Jemaat Ahmadiyah Indonesia berkirim surat berupa “Ringkasan Penjelasan tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia” kepada Azyumardi Azra di kantor Sekretariat Wakil Presiden.
Tulisan ringkas berikut ini merupakan jawaban-jawaban ringkas dan jitu untuk meluruskan beberapa penjelasan kaum Ahmadiyah, seperti dalam surat mereka ke Azyumardi Azra di kantor Wapres tersebut. Berikut ini beberapa penjelasan Ahmadiyah dan jawaban kita. Ahmadiyah mengatakan:

MUI Lampung Blacklist 16 Paham Aliran Sesat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Lampung membeberkan 16 Paham yang sudah menyebar di Lampung. Dari 16 aliran tersebut, daerah penyebaran terbanyak ada di Lampung Selatan, Bandarlampung, Tulangbawang, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Barat.
Sekretaris MUI Lampung Refliyanto, S.Pd. menyebutkan, ke-16 aliran sesat ini terdiri Alqiyadah Al Islamiyah (Ahmad Mushaddeq). ”Aliran ini telah berkembang di empat daerah di Lampung, yakni Lambar, Bandarlampung, Lamteng, dan Lampung Utara,” terang Refliyanto dalam rilis yang dikirimkan ke Radar Lampung kemarin petang (8/2), Kemudian ajaran Islam baru di Desa Sumberhadi yang berkembang di Kecamatan Melinting (Lamtim), Organisasi Istana Kerajaan Majapahit III (Lamtim), Aliran Islam Ponpes Riyadlul Muft Diin (Lampung Selatan), dan Pengajian Eksklusif (Lamsel). Kemudian Aliran Tarekat Al Ikhlash (Lamsel), Kelompok Dzikir Moshola Al Falah Ponpes Al Nizar (Bandarlampung), Kelompok Pengajian Aliran Reformasi Rasul Muhammad (Banjaragung/ Tulangbawang),  serta Aliran Syech Siti Jenar (Bandarlampung)Sementara itu, enam aliran lainnya yang berkembang di Lampung namun belum terpetakan penyebarannya terdiri Ahmadiyah, Alquran Suci, Al Wahidiyah, Salamullah (Lia Eden), Mahesa Kurung Al Mukarromah, dan Islam Sejati serta Agama Baha’i.

Penyebab munculnya aliran-aliran ini, menurut Refliyanto, bertujuan untuk menghancurkan akidah umat Islam Indonesia. ”Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Dan dalam diri mereka (orang-orang yang ingin menghancurkan Islam), adanya suatu kekhawatiran bahwa peradaban Islam diprediksikan kembali berjaya seperti di masa Dinasti Abbasiyyah (750­1258 M). Oleh karena itu, mereka menghancurkan akidah umat Islam agar terpecah belah dan tidak berjaya lagi,” terangnya Tujuan lainnya, untuk mencari popularitas bagi pendiri aliranaliran sesat itu. Terpisah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan terjadinya bentrok antara anggota jamaah Ahmadiyah dan warga Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Dua Tetes dan Dua Bekas yang Paling Dicintai Allah

Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada sesuatu yang lebih dicintai Allah daripada dua tetes dan dua bekas. Setetes air mata yang menetes karena takut kepada Allah, dan setetes darah yang tumpah di jalan Allah. Adapun yang dua bekas, maka yaitu bekas-di antaranya adalah bekas jihad-di jalan Allah, dan bekas dari melakukan kewajiban di antara kewajiban-kewajiban dari Allah.” (HR. Tirmidzi). Abdullah bin Umar, semoga Allah senantiasa meridhai keduanya berkata: “Sungguh aku meneteskan air mata karena takut kepada Allah itu lebih aku cintai daripada aku bersedekah seribu dinar.” (HR. Baihaqi dalam Sya’bul Iman).

Sebagian Amal Ahli Surga

Nabi saw bersabda: Sungguh jika seorang muslim berinteraksi dengan masyarakat dan sabar atas hal-hal yang menyakitkan dari mereka (akibat interaksi), lebih baik daripada seorang muslim yang tidak berinteraksi dengan masyarakat dan tidak sabar atas hal-hal yang menyakitkan dari mereka (HR. at-Tirmidzi, 9/416).

Mengikuti Sunnah

Umar bin Abdil Aziz pernah berkata: Rasulullah saw dan para pemimpin setelahnya telah menjalankan berbagai sunnah. Mengambil sunnah tersebut sama dengan membenarkan kitabullah, menyempurnakan ketaatan kepada ALLAH dan menguatkan agama ALLAH. Siapa saja yang mengamalkannya niscaya akan mendapatkan petunjuk, siapa yang memohon pertolongan kepada ALLAH dengan menjalankan sunnah maka ia pasti akan ditolong. Siapa yang menyalahi sunnah maka ia telah mengikuti selain jalan orang-orang yang beriman, ALLAH akan memalingkannya dari kebenaran dan memasukannya ke neraka jahannam

(Ibnu Abdil Barr dalam jami’ bayan al-ilm juz 2 hal 187)

Pengaruh Dosa dan Taat

Rasulullah SAW telah bersabda: perumpamaan orang yang melakukan keburukan (dosa) kemudian melakukan kebaikan (taat) seperti orang yang memakai baju sempit yang mencekiknya. Kemudian dia berbuat baik maka lepaslah 1 lingkaran, kemudian ia berbuat baik lagi, maka lepaslah 1 lingkaran yang lain hingga akhirnya ia bisa melepaskan dirinya dari cekikan baju tersebut. (HR. Ahmad & Thobroni)

Hati Bersih dan Kotor

Rasulullah SAW pernah bersabda: Fitnah (dosa) akan datang menyambangi hati berturut-turut secara bergantian. Maka hati mana saja yang dimasukinya akan terdapat titik hitam, dan hati mana saja yang mengingkarinya maka terdapat titik putih, hingga ahirnya adalah 2 hati. Pertama, hati yang putih bersih seperti batu yang licin dan mengkilap, hati seperti ini tidak akan bisa dipengaruhi oleh fitnah (dosa) selama ada langit dan bumi (selamanya). Kedua, hati yang hitam legam bagaikan gelas yang terbalik (tumpah), hati seperti ini tidak mengenal kebaikan (Islam) dan tidak mengingkari kemungkaran kecuali hanya mengenal nafsu yang masuk kedalamnya. (HR. Muslim)
 

. Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers